Hukum Mining Crypto Halal atau Haram?

Cryptocurrency yang semakin populer di kalangan masyarakat menimbulkan pertanyaan mengenai hukum mining crypto halal atau haram?
Invesasi.com - Terdapat perbedaan pendapat di kalangan masyarakat khususnya di Indonesia mengenai hukum mining kripto serta halal atau haramnya menggunakan cryptocurrency. Majelis Ulama Indonesia atau MUI sebagai salah satu lembaga agama di Indonesia sempat mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai alat transaksi adalah haram. 

Namun, jika digunakan sebagai aset komoditi memiliki hukum sah maupun tidak sah yang dilihat dari karakteristik cryptocurrency tersebut. Mengenai hukum mining crypto halal atau haram sampai saat ini menjadi topik yang hangat diperbincangkan.


Apa Itu Kripto Atau Cryptocurrency?

Hukum Mining Crypto Halal atau Haram?

Bank Sentral Eropa memberi definisi kripto atau cryptocurrency sebagai mata uang digital yang tidak teregulasi yang dikeluarkan dan dikendalikan oleh pengembang dan penggunaan dan penerimaannya hanya terjadi antar anggota dalam komunitas virtual tertentu serta mengklasifikasikan kripto sebagai salah satu bagian dari mata uang virtual.

Perbedaan dasar kripto atau cryptocurrency dengan mata uang yang beredar yaitu kripto atau cryptocurrency ini tidak dikeluarkan dan diedarkan oleh otoritas pusat, tidak ada campur tangan maupun manipulasi oleh pemerintah. Pada awal kemunculannya, kripto atau cryptocurrency tidak dianggap sebagai nilai tukar yang dapat mewakilkan mata uang digital. 

Namun, karena mengalami perkembangan yang sangat pesat, mata uang kripto atau cryptocurrency ini kemudian menjadi diketahui oleh banyak orang dan juga banyak yang menggunakannya.


Crypto Halal Atau Haram?

Sebenarnya, mengenai hukum halal atau haramnya kripto sendiri masih terjadi perbedaan pendapat dari para pakar ekonomi maupun pakar syariat Islam. Beberapa lembaga ada yang menganggap penggunaan kripto atau cryptocurrency haram, namun ada juga yang menganggapnya halal. Hal tersebut jika disesuaikan dengan ajaran syariat Islam, terdapat beberapa aspek yang masih belum bisa ditetapkan. 


Alasan Kripto Dianggap Haram

Beberapa pendapat para ahli mengenai mining crypto halal atau haram masih selalu dipertanyakan dan belum dapat ditetapkan. Salah satu lembaga yang disebut Dar Al-Ifta di Mesir menilai bahwa crypto adalah haram. Sheikh Shawki Allam, Grand Mufti Mesir menilai bahwa crypto haram karena dianggap mengandung resiko unsur penipuan, kecurangan, dan kurangnya pengetahuan. 

Ada pula lembaga lain yang turut menyatakan bahwa crypto haram, yaitu Direktorat Urusan Agama Turki. Di tahun 2017, lembaga yang disebut Diyanet tersebut mengeluarkan pernyataan bahwa investasi dan penggunaan mata uang kripto dinilai tidak sesuai dengan syariat agama Islam karena beberapa alasan, salah satunya mengandung unsur spekulasi dalam pengukuran nilainya.


Alasan Kripto Dianggap Halal

Seperti yang disebutkan sebelumnya, bahwa sebagian lembaga dan pakar menganggap kripto adalah haram, namun ada juga yang menilai bahwa mata uang kripto atau cryptocurrency adalah halal. Sebuah universitas Islam di Afrika Selatan, Darul Uloom Zakariyya berpendapat bahwa cryptocurrency halal. 

Para pakar ekonomi syariah dari universitas tersebut memiliki pandangan bahwa penggunaan crypto merupakan sesuatu yang halal. Namun yang perlu diingat, halalnya penggunaan crypto tersebut juga perlu mempertimbangkan beberapa aspek. Pada dasarnya, cryptocurrency dapat menjadi haram jika dalam penggunaannya bertentangan dengan syariat Islam.


Pernyataan MUI Mengenai Crypto Halal Atau Haram

Indonesia, sebagai salah satu negara dengan penduduk beragama Islam terbesar di dunia, memiliki lembaga yang memiliki kewenangan dalam mengatur halal atau haramnya sesuatu hal. Lembaga tersebut yaitu Majelis Ulama Indonesia atau MUI. Dalam gelaran Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI VII yang diadakan pada tanggal 9 - 11 November tahun 2021, MUI telah menetapkan tiga poin aturan mengenai crypto maupun mining crypto, antara lain:

Crypto dianggap haram jika digunakan sebagai alat tukar seperti halnya mata uang . Hal itu karena crypto dinilai memiliki sifat dharar, yaitu mengandung unsur potensi kerugian di dalamnya.

Crypto akan menjadi halal jika digunakan sebagai nilai aset atau komoditi digital dan selama hal tersebut memenuhi syarat sebagai sil’ah atau sesuatu yang mengandung manfaat dan memenuhi kebutuhan manusia.

Jika crypto tidak memenuhi syarat sebagai sil’ah atau secara syar’i, kemudian crypto akan dianggap tidak sah untuk digunakan dalam kegiatan jual beli.

Dari poin – poin tersebut, dapat disimpulkan bahwa crypto dan mining crypto halal atau haram hukumnya mengikuti penggunaannya.

Posting Komentar

© Invesasi. All rights reserved. Developed by Jago Desain